Otomania.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi online siap diterapkan pada1 November 2017.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di tujuh kota. Tujuh kota itu adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Rancangan revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 bertujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan revisi pada aturan ini untuk membuat kesetaraan dengan dampak baik dalam jangka panjang.
Baca: Ini Detail Revisi Aturan Soal Taksi Online
"Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality, dan safety," ucar Menhub, yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum. Adanya badan hukum PT atau Koperasi minimal memliki lima kendaraan agar bisa bertindak sebagai penyelenggaran angkutan umum.
“Itu diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum. PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan,” kata Jojo.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR