Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Kota Pertama Ini Akan Terapkan Revisi Aturan Taksi Online

Donny Apriliananda - Jumat, 27 Oktober 2017 | 11:00 WIB
Taksi online
Tribunnews.com
Taksi online

Otomania.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi online siap diterapkan pada1 November 2017.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di tujuh kota. Tujuh kota itu adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Rancangan revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 bertujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan revisi pada aturan ini untuk membuat kesetaraan dengan dampak baik dalam jangka panjang.

Baca: Ini Detail Revisi Aturan Soal Taksi Online

"Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality, dan safety," ucar Menhub, yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum. Adanya badan hukum PT atau Koperasi minimal memliki lima kendaraan agar bisa bertindak sebagai penyelenggaran angkutan umum.

“Itu diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum. PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan,” kata Jojo.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa