Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Detail Revisi Aturan Soal Taksi Online

Donny Apriliananda - Senin, 23 Oktober 2017 | 12:48 WIB
Taksi online di Soekarno-Hatta
Kompas.com
Taksi online di Soekarno-Hatta

Otomania.com - Per 1 November 2017 nanti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan revisi Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.

Langkah ini diambil menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang menilai beberapa aturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Ini adalah upaya menciptakan kesetaraan bagi semua pihak, dan Kemenhub memiliki sembilan poin revisi yang terdiri dari:

1. Argometer : Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

2. Tarif : Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

3. Wilayah Operasi : Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

4. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan : Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.

5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan : Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan ‎orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor : Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat ‎atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili TNKB : Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur s‎esuai dengan kewenangannya.

8. SRUT : Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator : Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek.
- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan
- Merekrut pengemudi
- Menetapkan tarif
- Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa