Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bandung Steril Taksi dan Ojek Online

Donny Apriliananda - Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:45 WIB
Mobil Pribadi Untuk Taksi Online Asuransinya Bisa Ditolak
Money.id
Mobil Pribadi Untuk Taksi Online Asuransinya Bisa Ditolak

Otomania.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT). Alhasil, rencana demo angkutan umum di Bandung, Jawa Barat pada 10-13 Oktober 2017 ditunda.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bakal menghentikan sementara taksi dan ojek berbasis online (Grab, Uber, Gojek, dan lain sejenisnya), sampai diterbitkan peraturan baru.

Informasi tersebut disampaikan langsung Wali Kota via akun instagram-nya. Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.

 

BEWARA. Sesuai press conference pagi hari ini tanggal 9 Oktober 2017 dari Dishub Jawa Barat, bahwa sudah terjadi kesepakatan2, sehingga rencana mogok angkutan umum di area Bandung Raya tidak jadi dilaksanakan. Semoga menjadi maklum. Hatur Nuhun.

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on Oct 9, 2017 at 12:28am PDT

Hasil pertemuan sejumlah pihak juga sepakat selama kebijakan baru itu tetap, menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.

Dalam hal tataran teknik, pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera di ambil.

Aturan
Perlu diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April.

Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.

Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa