Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perbandingan Bikin SIM secara Online dan Normal

Aditya Maulana - Senin, 28 Agustus 2017 | 08:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jakarta, Otomania.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) Polri menyediakan layanan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Salah satu tujuannya, yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

Meskipun sudah disediakan metode baru, tetapi cara lama atau manual masih tetap tersedia. Lantas, praktis mana membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM secara online atau manual?

Akhir pekan lalu, tim redaksi Otomania.com membuat SIM A dengan cara normal. Secara garis besar, tidak terlalu rumit, prosesnya hanya foto copy KTP, membayar kesehatan, asuransi, mengikuti tes teori dan praktik, setelah itu menunggu diterbitkannya SIM.

Baca: Berikut Tata Cara Bikin Baru SIM A dan C

Bagaimana dengan bikin SIM secara online? Dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, jelas lebih untung dari segi waktu, karena pengisian biodata dan tes kesehatan dilakukan di luar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Jadi setelah sampai Satpas, hanya membawa nomor registrasi setelah pemohon mengakses situs resmi untuk daftar SIM online," ucap Fahri saat dihubungi Otomania.com, akhir pekan lalu.

Fahri menjelaskan, setelah dilaporkan nomor registrasi, proses selanjutnya pemohon harus mengikuti uji teori dan praktik. Secara keseluruhan tetap sama seperti tahapan normal, hanya berbeda di pengisian biodata.

"Kalau normal mengisi biodata setelah pengecekan kesehatan, dan juga membayar asuransi dan penerbitan SIM," kata Fahri.

Ketika membuat SIM secara normal, redaksi Otomania.com menghabiskan waktu tiga sampai empat jam. Mungkin kalau online lebih cepat satu jam. Untuk melakukan registrasi permohonan SIM secara online bisa mengakses website sim.korlantas.polri.go.id

Mengenai biaya pemohon baru untuk SIM A Rp 120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp 80.000. Sementara C untuk bikin baru Rp 100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000. Tambahanar uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa