Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Taksi Online Ketar-ketir dengan Hadirnya Peraturan Ini

Fedrick Wahyu - Sabtu, 27 Januari 2018 | 15:08 WIB
Ilustrasi taksi online
tribunnews.com
Ilustrasi taksi online

Otomania.com - Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, membuat para sopir taksi online kalang kabut. Para sopir taksi online resah dengan peraturan tersebut, karena terkesan membatasi pekerjaan mereka.

Kebijakan yang ada dalam Permenhub itu di antaranya mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Seorang sopir taksi bernama Rizal mengungkapkan keresahannya terhadap Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tersebut.

(BACA JUGA: Apakah Asuransi Mobil Pribadi Jika Untuk Taksi Online Masih Berlaku?)

"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal, dikutip dari GridOto.com.

Menurutnya, kebijakan agar bergabung ke suatu badan atau koperasi cukup memberatkan, karena harus terikat pada suatu instansi. Padahal, selama ini taksi online selalu bekerja secara individu karena hanya mencari tambahan penghasilan.

"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia juga agak keberatan dengan pemasangan stiker khusus penanda bahwa mobil itu adalah taksi online. "Selama ini hubungan online dan yang biasa kan masih tegang nih, kalau kami pasang takutnya saat ada gesekan kami repot di jalan karena mudah diciri jadinya," ujar Rizal.

(BACA JUGA: Video: Cancel Orderan, Ojek Online Marah Kepada wanita)

Peraturan ini memang memiliki niat baik, meski begitu tetap harus melihat semua pihak terlebih dahulu agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa