Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Asuransi Mobil Pribadi Jika Untuk Taksi Online Masih Berlaku?

Irsyaad Wijaya - Minggu, 7 Januari 2018 | 09:30 WIB
Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online
Mobilkeren.net
Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online

Otomania.com - Perkembangan jaman yang semakin maju menuntut jasa transportasi untuk bisa mengikutinya. Salah satunya semakin banyaknya jasa transportasi umum secara online.

Berbagai jenis usaha taksi online saat ini menjamur dan banyak menarik minat pemilik mobil untuk menjadikannya sumber penghasilan. Termasuk para pemilik mobil pribadi yang masih berstatus kredit.

Bagian yang jarang diperhatikan adalah sisi asuransi yang disertakan dalam kendaraan tersebut. Banyak yang belum mengetahui mobil yang digunakan untuk pribadi dan komersial di mata asuransi memiliki perbedaan.

Ketika mobil mengalami kerusakan saat dipakai 'narik' taksi online dan mencoba klaim asuransi untuk perbaikan, apakah diterima?

(BACA JUGA: Kaca Sigra Pecah Sendiri, Asuransi Bisa Tanggung?)

Seperti dikutip dari GridOto.com, Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, semuanya tergantung perjanjiannya sejak awal. Jika pada perjanjian awal si pemilik mobil menyebutkan mobil digunakan untuk kebutuhan pribadi, tapi digunakan juga untuk taksi online, maka klaim ditolak.

“Orang tahunya, mobil dipakai sendiri tapi tidak lihat tujuan penggunaannya. Tidak hanya taksi online, rental juga bentuk usaha lainnya memiliki peryaratan berbeda dengan penggunaan pribadi. Ketika mobil pribadi digunakan untuk usaha maka perjanjian asuransi batal,” ucap Iwan.

Jadi si pemilik mobil yang berniat menggunakan mobilnya untuk taksi online, sebaiknya melaporkan kepada pihak asuransi, dan memindahkanya ke kategori komersial.

"Tentunya nanti akan ada kenaikan preminya. Tapi tidak banyak sekitar 0,5 persenan,” ujar Iwan.

Pun begitu dengan kasus yang terkait penyewaan mobil. Jika premi yang dibayarkan untuk kebutuhan pribadi, maka klaim pemilik mobil akan ditolak.

(BACA JUGA: Ubah Spesifikasi Mobil Wajib Lapor Asuransi)

“Lebih tinggi sedikit preminya, tentu karena risiko mobil untuk komersial juga bertambah," lanjut Iwan.

"Perubahan status tersebut juga tidak sulit, tinggal menelepon, sms atau email, nanti tinggal kami yang meninjau, apakah perlu survey terlebih dahulu atau tidak,” tutup Iwan.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa