Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai "Offside" oleh Klausul Asuransi Kendaraan

Agung Kurniawan - Rabu, 4 Oktober 2017 | 09:05 WIB
Video sebuah mobil berebut jalur dengan truk di tol dalam kota
Facebook/Hanung Nugroho
Video sebuah mobil berebut jalur dengan truk di tol dalam kota

Jakarta, Otomania - Asuransi kendaraan bermotor saat ini sudah jadi barang wajib bagi pembeli mobil baru, apalagi yang kredit, sudah pasti mengikat. Fungsinya cukup baik sebenarnya, menghindari kantong bolong, saat terjadi kecelakaan di jalan, dan butuh biaya perbaikan.

Tapi, ada beberapa klausul dasar yang wajib dipahami pemilik asuransi kendaraan kalau tidak mau kecele. Alih-alih mau dapat keringanan dalam proses perbaikan kendaraan, malah klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

Soal klaim ini, belakangan lagi viral di media sosial, pengemudi mobil dan truk saling berebut jalur di gerbang tol. Kedua pengemudi tampak tak ada yang mau mengalah, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

Dalam kejadian, terlihat mobil berkelir putih tetap memaksakan diri melaju sampai di depan gardu gerbang tol. Hasilnya, terdapat beberapa goresan di badan mobil MPV tersebut.

Banyak netizen yang mengomentari, perilaku pengemudi mobil tersebut yang cuek dengan kondisi kendaraannya karena menggunakan asuransi. Namun apakah benar peristiwa ini dapat dilayani oleh perusahaan asuransi?

"Kalau dari kerusakan, ada benturan, bisa ditanggung. Tapi dilihat dari perbuatannya yakni tindakan sengaja dan melanggar rambu lalu lintas, tidak dapat diklaim," ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, dilansir KompasOtomotif, Selasa (3/10/2017).

Salah satu dasar yang bisa menggugurkan klaim asuransi, adalah ketika pelaku melakukan tindak kejahatan. Aturan ini tertulis dalam polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apapun mereknya.

Kejahatan, dalam hal ini, mengacu pada Pasal 5 butir ke 16 dijelaskan, tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Selain itu pada pasal 4 butir 1, pertangungan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.

Lantas bagaimana mengetahui kejadian tersebut masuk unsur kesengajaan, kejahatan atau tidak?

"Dari kasus di atas, karena kemudian viral dan muncul di media, tidak diklaim. Pihak asuransi bisa saja melakukan pemeriksaan bila hasil laporan dengan kenyataan di lapangan berbeda. Dari video itu juga terlihat si mobil sudah melewati marka lalu lintas, itu jadi alasan tidak bisa diklaim," ucap Iwan.

Simak videonya:

Editor : Agung Kurniawan
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa