Jakarta, Otomania.com - Masih banyak pengguna mobil yang belum tahu kalau melakukan modifikasi atau mengubah spesifikasi, wajib lapor pada perusahaan asuransi bersangkutan. Bahkan, hal sekecil apapun untuk keperluan klaim.
Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra menjelaskan, salah satu contoh memasang kaca film saja tetap harus lapor. Nanti jika terjadi kaca pecah, bisa sekaligus.
"Kalau tidak lapor, nanti yang diganti sama asuransi hanya berupa kaca polos saja. Kalau sudah lapor, akan diganti dengan kaca filmnya juga sekalian," kata Iwan kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Senin (4/9/2017).
Fungsi dari melapor ulang, lanjut Iwan agar asuransi tahu karena pada saat awal mobil itu diasuransikan dalam keadaan standar. Sebaiknya juga pelajari masing-masing polis yang akan dipilih, agar tidak salah persepsi.
Baca juga: Tilang Lewat CCTV Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Lantas, jika mengalami ubahan apakah preminya sama atau menjadi naik? Menurut Iwan tergantung dari seberapa besar modifikasi, karena masing-masing asuransi memiliki kebijakan dan batas maksimal premi.
"Ada penyesuaian tentunya, untuk amannya lebih baik berkomunikasi dengan pihak asuransi yang bersangkutan," ucap Iwan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR