Jakarta, Otomania.com - Pemerintah sudah melakukan revisi terkait Peraturan Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya, mengenai tarif batas atas dan bawah taksi online.
Namun, para penyedia aplikasi mobilitas on-demand, seperti GoJek, Grab dan Uber mencoba menggapai hal itu dengan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Inti dari surat itu, mereka sangat mengapresiasi pemerintah mengkaji aturan tersebut. Namun, ada beberapa masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif.
Berikut beberapa tanggapan dari para penyedia aplikasi taksi berbasis internet yang disampaikan kepada Menhub.
- Mereka sepakat rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian plat berembos. Namun, pemerintah harus menyediakan uji KIR untuk mengakomodir para mitra-pengemudi.
Salah satunya menyediakan antrean khusus, dan mempercepat proses uji kir bekerjasama dengan agen pemegang merek (APM) atau pihak swasta.
- Mengenai penetapan kuota jumlah kendaraan, dianggap tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Sehingga tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif.
- Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, dinilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.
- Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaran angkutan.
"Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia. Kami berharap dan percaya kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah," kata penyedia aplikasi mobilitas on-demand.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR