Otomania.com - Mobil unik bermuka dua yang ditilang polisi hari Senin (15/1) lalu cukup banyak diperbincangkan masyarakat. Mobil modifikasi itu dikenakan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Roni Gunawan yang saat itu mengendarai mobil itu sekaligus kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi, hendak membawa mobil bermuka dua itu ke rumahnya. Saat itu mobil berwarna oranye itu dikendarai sopirnya. Karena rumahnya berada di daerah Setiabudi, mereka pun berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
(BACA JUGA: Penjelasan Teknis Mobil Bermuka Dua yang Ditilang di Bandung)
Saat ditengah perjalanan, polisi menghentikan kendaraan yang sangat unik itu. "Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018) dikutip dari KompasOtomotif.
Roni mengakui kesalahannya bahwa mobil itu bukan untuk digunakan di jalan umum. Lantaran izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar. "Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," ujarnya.
(BACA JUGA: Masalah Mesin Turbo Diesel Bisa Diketahui Dari Siulannya)
Mobil bermuka dua itu awalnya adalah kendaraan operasional taksi berpelat kuning. Tapi, saat ini mobil itu berubah menjadi pelat hitam atau menjadi kendaraan pribadi. "Sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," ujarnya.
Dia juga tidak menyangkal bahwa mobil ini punya dua pelat dan surat-surat. Sebab, mobil ini memang asalnya dari dua mobil yang disatukan. Roni berniat tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan umum. Ia hanya akan menyimpannya di rumah.
Dia juga berencana mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi. "Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya.
(BACA JUGA: Pengendara Masuk Tol dari Pintu Keluar, Sanksi Tegas Jasa Marga Menanti)
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil modifikasi itu dengan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Sedangkan, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR