Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Bermuka Dua Akui Kesalahannya

Fedrick Wahyu - Rabu, 17 Januari 2018 | 18:11 WIB
Roni Gunawan (71) Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi, pemilik mobil bermuka dua
KompasOtomotif
Roni Gunawan (71) Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi, pemilik mobil bermuka dua

Dia juga berencana mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi. "Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya.

(BACA JUGA: Pengendara Masuk Tol dari Pintu Keluar, Sanksi Tegas Jasa Marga Menanti)

Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil modifikasi itu dengan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Sedangkan, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa