Otomania.com - Rasio kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, tercatat sebagai yang tertinggi di dunia. Ini erat kaitannya dengan penegakan hukum yang lemah, meski sebenarnya negara ini punya aturan hukum yang tegas.
Merunut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bahkan bisa dipenjara.
"Bahkan kalau ada yang mati, bisa diancam 12 tahun. Karena kelalaian dan ada kematian," kata Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Minggu (3/12/2017).
Baca: Ini Hukum Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Raya
Penegakan hukum dari kacamata Jusri harus diterapkan tanpa pandang bulu demi menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas. "Yang terpenting adalah penegakan hukum yang tegas dan edukasi," ujar Jusri.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca: 3 Bulan, Kecelakaan di Jakarta Ciptakan Kerugian Materiil Rp 4 M
Sedangkan bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR