Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hukum Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Donny Apriliananda - Senin, 27 November 2017 | 13:10 WIB
Salah satu bagian dari rekaman kecelakaan yang mengakibatkan seorang perempuan terkapar di jalan, tanpa ada orang yang membantu. Peristiwa ini terjadi di sebuah persimpangan di Provinsi Zhumadian, Henan, China.
VIA SHANGHAIIST
Salah satu bagian dari rekaman kecelakaan yang mengakibatkan seorang perempuan terkapar di jalan, tanpa ada orang yang membantu. Peristiwa ini terjadi di sebuah persimpangan di Provinsi Zhumadian, Henan, China.

Otomania.com – Sebagai pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Bila mendapati kecelakaan di jalan raya sudah sepantasnya sebagai sesama manusia kita saling menolong.

Ternyata menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut; “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”

Baca: 3 Bulan, Kecelakaan di Jakarta Ciptakan Kerugian Materiil Rp 4 M

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya yakni apabila seseorang hendak memberikan pertolongan, baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya. Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong. Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa