Jakarta, Otomania.com – Aturan baru soal taksi online memperjelas keberadaannya di jalanan. Bukan hanya bisa dipantau dari stiker pada kaca, taksi online atau dalam bahasa regulasi yaitu angkutan sewa khusus, juga wajib punya ciri khas pada pelat nomor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat (3) bagian c. Disebutkan, angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) berwarna hitam dengan tulisan putih dan berkode khusus sesuai dengan penetapan kepolisian.
Pelat nomor dengan kode khusus akan diberikan langsung buat mobil baru taksi online. Sedangkan taksi online yang sudah beredar menunggu batas waktu lima tahun penggantian pelat nomor.
Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, kode khusus buat pelat nomor taksi online sudah diusulkan kepada kepolisian.
“Kalau dulu kan ada RS (ranmor sewa) di kode belakang (pelat nomor). Nah nanti juga begitu, (taksi online) ketahuan,” kata Pandu, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Identitas lain taksi online, yaitu stiker, sesuai Pasal 19 Ayat (3) bagian d, ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang. Bahan stiker dari cetakan yang dapat memantulkan cahaya dan tidak mudah lepas.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR