Jakarta, Otomania.com - Mengutip harian Kompas pada 31 Maret 1973 silam, setiap laki-laki yang memiliki rambut gondrong tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM). Polisi akan memberikan SIM apabila pria tersebut mencukur rambutnya terlebih dulu.
Peraturan seperti itu terjadi di wilayah Jawa Tengah dan tidak tertulis atau hanya dilakukan dalam rangka operasi sopan dan ketertiban. Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan Komtares Pekalongan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Poltas Komtares 91 Banyumas yang saat itu dijabat oleh Ipda Darsono.
Lantas apakah aturan tidak tertulis itu masih berlaku?
Menurut Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, peraturan seperti itu sudah tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia.
"Sekarang itu tes ujian dan perilaku dalam berlalu lintas untuk mendapatkan SIM," kata Chrysnanda kepada Otomania.com, Jumat (31/3/2017).
Baca: Meski Sudah Daftar SIM Online, Jangan Lupa Siapkan Ini
Kebijakan di Jawa Tengah puluhan tahun silam itu mungkin menilai bahwa pria gondrong konotasinya jelek alias kriminal. Begitu juga dengan laki-laki bertato di tubuhnya.
Nah, untuk sekarang sudah tidak ada lagi peraturan seperti itu. Hanya saja, setiap pemohon SIM, baik itu A, B, C, hingga D harus lulus uji praktik dan teori tentang tata tertib berlalu lintas.
Bahkan, mulai tahun ini sudah bisa melakukan perpanjang dan bikin SIM baru secara online. Salah satu syarat utamanya, yaitu pemohon harus memiliki e-KTP, dan mengikuti prosedurnya sampai SIM tersebut diterbitkan polisi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR