Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Perpanjang, SIM "Online" Juga Bisa Bikin Baru

Aditya Maulana - Jumat, 16 Desember 2016 | 12:05 WIB

Jakarta, Otomania - Pelayanan SIM online sudah diluncurkan, Jumat (16/12/2016). Keuntungannya, selain bisa memperpanjang masa berlaku, masyarakat juga dapat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan, sebenarnya SIM online sudah ada. Tetapi, saat itu hanya untuk perpanjang, tetapi kini sudah bisa membuat SIM baru di semua wilayah.

"Kalau dulu bikin SIM baru harus di domisili, sekarang berkat data e-KTP maka bisa memasukan data langsung, sehingga bisa bikin di mana saja," ujar Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menambahkan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap melakukan pengujian. Fungsinya buat mempermudah masyarakat yang belum punya SIM.

"Alurnya sama saja kalau buat yang buat SIM baru. Hanya saja bisa dilakukan di semua wilayah, tanpa sesuai dengan domisili. Syarat utamanya, pemohon sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online/e-KTP," kata Indrajit di tempat sama.

Harapan Indrajit, tidak ada lagi calo di tempat pembuatan SIM. Bahkan, diharapkan jumlah pemilik SIM menjadi meningkat, karena sekarang pembuatannya sangat mudah. "Mengenai tarifnya sama saja seperti biasa," ucap dia.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa