Jakarta, Otomania – Jika mengkuti aturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sesuatu yang mudah. Pemohon harus melakukan beragam proses yang panjang, dan itu akan memakan waktu cukup lama.
Namun, jika memang seperti itu aturan yang tertulis, tentu harus dipatuhi dan diikuti sebaik-baiknya. Salah satu yang punya proses cukup panjang adalah ujian praktik, yang ternyata tidak hanya wajib dilakukan di dalam lokasi pembuatan SIM A (untuk mobil), tapi juga wajib dilakukan di jalan umum.
Pernyataan itu ada di dalam pasal 60 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Bunyi pasal tersebut yaitu, setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan ujian praktik yang terdiri atas ujian praktik I (di dalam lokasi pembuatan SIM) dan praktik II (di jalan umum).
Lalu, apa saja materi yang diujikan ketika pengetesan kemampuan berkendara dilakukan di jalan? Materi yang akan diujikan tersebut sudah ada pada pasal 64. Berikut lengkapnya.
Materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II yang harus diujikan meliputi.
a. Mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic.
b. Mengemudikan ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat.
c. Mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar.
d. Berhenti di tempat yang telah ditentukan.
e. Memarkir ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR