Jakarta, Otomania – Berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, salah satu pasal menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan tersebut.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analisis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, langkah tersebut diberlakukan agar pemegang SIM bisa menjaga kompetensi dalam mengendarai kendaraan, baik roda dua, empat atau lebih.
“SIM itu berbeda dengan KTP. Kalau SIM menyangkut kompetensi seseorang dan sekarang ini perpanjang SIM lebih mudah karena sudah bisa di mana-mana, dibanding harus buat baru lebih mudah perpanjang,” ujar Unggul saat dihubungi Otomania, Senin (16/5/2016).
Unggul menyarankan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis harus melakukan perpanjang minimal satu bulan atau dua minggu sebelumnya. Sebab, lebih dari itu, akan diarahkan membuat baru sesuai dengan golongannya.
“Kalau perpanjang sebelum waktunya kan tidak akan mempengaruhi masa berlaku, karena SIM itu waktunya akan disamakan dengan tanggal lahir orang tersebut. Jangan sampai kompetensi itu dibiarkan kedaluwarsa, pemilik SIM juga harus bisa menjaganya,” ucap Unggul.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR