Jakarta, Otomania - Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015. Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016.
Isi dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai masalah SIM. Baik dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan.
Berikut isi dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR