Jakarta, Otomania.com - Polisi memberikan kesempatan kepada para penyandang difabel untuk bisa berkendara sepeda motor atau mobil. Namun, tidak semua orang yang punya kelainan fisik atau mentalnya itu diperbolehkan.
Misal, orang yang tidak bisa melihat atau tuna netra jelas tidak diperbolehkan. Sebab, selain membahayakan diri sendiri, juga berbahaya buat orang banyak di sekitarnya.
Polisi juga telah membuat kategori surat izin mengemudi (SIM) buat penyandang disabilitas. SIM yang diberikan, yaitu SIM D, dan mengenai uji praktiknya juga dibuat berbeda dengan golongan SIM A, B atau C.
"Jadi tempatnya sama, namun kendaraannya berbeda, kita buat khusus," kata AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Rabu (22/3/2017).
Dijelaskan Iwan, kendaraan yang digunakan seperti mobil atau sepeda motor dibuat sesuai dengan kemampuan para difabel. Misal, untuk motor dibuat menjadi roda tiga dan sistem pengendaliannya juga disesuaikan.
"Jadi benar-benar beda, ujian teorinya juga sedikit berbeda. Karena kita menyesuaikan dengan kemampuannya," kata Iwan.
Namun, proses pendaftaran hingga administrasi tetap sama seperti pemohon SIM A, B, dan C. "Bedanya mengenai biaya, lebih murah yang penyandang disabilitas," ucap Iwan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR