Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Praktik SIM D Beda dengan SIM C

Aditya Maulana - Kamis, 23 Maret 2017 | 08:45 WIB
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho tengah melakukan pemerirksan kendaraan bagian dari peragaan safety riding dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang
Kompas.com/ Syahrul Munir
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho tengah melakukan pemerirksan kendaraan bagian dari peragaan safety riding dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang

Jakarta, Otomania.com - Polisi memberikan kesempatan kepada para penyandang difabel untuk bisa berkendara sepeda motor atau mobil. Namun, tidak semua orang yang punya kelainan fisik atau mentalnya itu diperbolehkan.

Misal, orang yang tidak bisa melihat atau tuna netra jelas tidak diperbolehkan. Sebab, selain membahayakan diri sendiri, juga berbahaya buat orang banyak di sekitarnya.

Polisi juga telah membuat kategori surat izin mengemudi (SIM) buat penyandang disabilitas. SIM yang diberikan, yaitu SIM D, dan mengenai uji praktiknya juga dibuat berbeda dengan golongan SIM A, B atau C.

"Jadi tempatnya sama, namun kendaraannya berbeda, kita buat khusus," kata AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskan Iwan, kendaraan yang digunakan seperti mobil atau sepeda motor dibuat sesuai dengan kemampuan para difabel. Misal, untuk motor dibuat menjadi roda tiga dan sistem pengendaliannya juga disesuaikan.

"Jadi benar-benar beda, ujian teorinya juga sedikit berbeda. Karena kita menyesuaikan dengan kemampuannya," kata Iwan.

Namun, proses pendaftaran hingga administrasi tetap sama seperti pemohon SIM A, B, dan C. "Bedanya mengenai biaya, lebih murah yang penyandang disabilitas," ucap Iwan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa