Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Caranya Bikin SIM Internasional

Febri Ardani Saragih - Kamis, 12 Januari 2017 | 11:56 WIB

Jakarta, Otomania – Di banyak negara, warga negara asing yang mau mengemudikan kendaraan wajib bisa menunjukan International Driving Permit (IDP) atau SIM internasional. Mulai 2010, SIM Internasional di Indonesia diterbitkan oleh kepolisian. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Baca: Definisi SIM Internasional di Indonesia

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian No 9 Tahun 2012, pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan penerbitan SIM Internasional diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda. Pada Ayat (4) menjelaskan penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus ujian Teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

SIM Internasional dibuat berdasarkan SIM nasional yang masih berlaku. Buat pemohon bisa mendatangi salah satu lokasi, yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Syarat untuk pemohon membawa SIM nasional, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, beserta fotocopy ketiganya. Lalu tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang biru dan materai Rp 6.000.

Proses

Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang wajib diisi dengan data identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Terdapat lima golongan SIM Internasional, yaitu;

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa