Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Definisi SIM Internasional di Indonesia

Febri Ardani Saragih - Kamis, 12 Januari 2017 | 10:05 WIB

Jakarta, Otomania – Dalam penjelasan sederhananya, International Driving Permit (IDP) atau yang lebih dikenal dengan nama Surat Izin Mengemudi Internasional adalah, dokumen legal yang menerjemahkan SIM lokal ke bahasa yang dikenal secara internasional. Dokumen ini penting jika kita ingin berkendara saat melancong ke luar negeri.

Menurut penjelasan dalam situs resmi Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), IDP bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan di negara yang mengikuti satu atau lebih Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lebih dari 150 negara mengikutinya.

Hak buat menerbitkan SIM Internasional terletak pada Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan yang diteruskan pada agensi pembuatan SIM nasional. Di banyak negara, pembuatan SIM Internasional dilakukan oleh organisasi otomotif anggota FIA.

DI Indonesia, SIM Internasional pernah diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sekretaris Jendral IMI Jeffrey JP menjelaskan saat era Ketua IMI Juliari P Batubara (2003 – 2011), SIM Internasional diambil alih oleh kepolisian.

“Karena dibuatkan Undang-undang oleh DPR, SIM harus diterbitkan oleh kepolisian,” ujar Jeffrey, Senin (9/1/2017).

Pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pada Pasal 85 Ayat (50) menyebutkan, pemegang SIM dapat memeroleh SIM Internasional yang diterbitkan kepolisian.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dijelaskan proses penerbitan SIM Internasional membutuhkan biaya Rp Rp 250.000. Untuk perpanjangan, Rp 225.000. Besaran biaya itu tidak berubah pada aturan baru, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian No 9 Tahun 2012 tentang SIM, pada Pasal 11 Ayat (2), SIM Internasional diterbitkan oleh Kepolisian, berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pada Pasal 14 Ayat (1) menyatakan unit pelaksana registrasi dan identifikasi pengemudi untuk SIM Internasional diselenggarakan oleh Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa