Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudahnya Proses Mendapatkan SIM Internasional

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 14 April 2015 | 11:51 WIB

Jakarta, Otomania - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri dan berniat mengendarai kendaraan selama di negara tujuan, tentunya harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Tapi ternyata, membuat SIM Internasional itu prosesnya sangat mudah. Bahkan, jika syarat dan berkas telah dipenuhi, proses mendapatkan SIM Internasional hanya berjalan sekitar 15 menit.

Syarat

Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia, yang masih berlaku, tiga lembar foto ukuran 4x6 dengan latar biru, dan materai Rp. 6000. Selain itu siapkan juga foto kopi paspor, SIM dan KTP.

Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemohon yang telah melengkapi berkas tersebut, bisa langsung mendatangi lokasi pembuatan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Proses

Setelah sampai di lokasi dan mengambil nomor antrian, pemohon yang sudah melengkapi berkas, dan dinyatakan valid, diizinkan untuk mengisi formulir "Permohonan SIM Internasional". Wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.

Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Masa Berlaku

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa