D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan
Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Proses selanjutnya administrasi pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional tidak berubah. Pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.
150 negara
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional. Saat ini ada 150 negara yang mengikuti Convention on Road Traffic.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR