Jakarta, Otomania - Wacana soal pembagian golongan pada surat izin mengemudi (SIM) C sudah bergulir sejak 2015. Namun, sampai awal tahun ini ternyata belum juga bisa direalisasikan.
Baca: Korlantas masih siapkan penggolongan SIM C
Namun, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), terdapat tambahan kategori, yakni biaya pembuatan SIM C diatur berdasarkan besaran mesin sepeda motor.
Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, sampai awal tahun ini belum bisa diberlakukan, sebab masih dalam proses persiapan, terutama mengenai sarana dan prasarana.
"Bukan masalah belum siap, tetapi kami terus mempelajari dan menyiapkan agar bisa direalisasikan secepatnya," kata Indrajit kepada Otomania, melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2017) sore.
Baca: Ini Aturan Baru soal SIM C, C1, dan C2
Lantas, sekarang sudah sejauh mana persiapannya? Indrajit menjelaskan, fokusnya menyiapkan tempat pengujian. Sebab, harus punya fasilitas khusus, karena ujiannya akan berdasarkan kapasitas mesin motor.
"Kalau fasilitasnya belum ada, bagaimana kita mau mulai. Kita akan terus siapkan sampai benar-benar bisa direalisasikan," ucap dia.
Berdasarkan wacana awal, nantinya SIM C berkalu untuk motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 di atas 250 sampai 500 cc, sedangkan C2 di atas 500 cc.
"Kebijakan-kebijakan atau aturan lain mengenai penggolongan SIM C ini juga sedang kita kaji. Sehingga, ketika diterapkan bisa berjalan dengan baik diseluruh Indonesia," ujar Indajit.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR