Jakarta, Otomania – Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat beberapa layanan mengalami peningkatan tarif. Salah satunya adalah pembuatan SIM kendaraan bermotor.
Pada peraturan baru ini sudah di atur mengenai SIM untuk sepeda motor yang dibagi dalam beberapa kategori. Kategori ini akan disesuaikan dengan kapasitas mesin motor yang akan digunakan oleh pengguna motor.
“SIM C1 dan C2 sudah ditetapkan biaya pembuatannya. Kedua SIM ini berbeda peruntukannya, sesuai dengan kapasitas mesin. C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, C2 untuk 500 cc ke atas,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana dengan persyaratan untuk mendapatkan SIM ini? Menurut Iwan, persyaratan yang dikenakan sama seperti pengajuan SIM C yang sudah ada. Pemilik kendaraan bermotor harus melalui pengujian baik tertulis dan praktek.
Bila sudah memilik SIM C dan hendak memiliki SIM C1 dan 2 maka artinya pemilik kendaraan mengajukan permohonan peningkatan golongan SIM. Disini pemilik SIM C akan kembali melakukan serangkaian tes sesuai peruntukan kendaraan yang akan digunakan.
“Karena regulasi baru maka pemilik SIM C yang sudah ada harus mengikuti tes lagi. Peruntukannya soalnya beda,” ucap Iwan.
Biaya untuk pengurusan SIM C, C1 dan C2 baru adalah sebesar Rp 100 ribu. Untuk biaya perpanjangan ketiga SIM tersebut dikenakan Rp 75.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR