Jakarta, Otomania – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) salah satu produsen sepeda motor yang setuju dengan pengelompokkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besaran silinder mesin. Karena, keahlian pengendara harus sesuai dengan kapasitas mesin.
Mohammad Masykur, Asisten GM Pemasaran PT YIMM menjelaskan, kemampuan masing-masing pengendara sepeda motor harus disesuaikan juga dengan kapasitas mesin. Karena, beda motor, berbeda juga masalah handling dan lain sebagainya.
“Misalnya motor bebek, matik dan sport, masing-masing handling berbeda, apalagi jika bicara mengenai kapasitas mesin,” ujar Masykur kepada Otomania melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2015) siang.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sedang menggodok semua aturan-aturannya. Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan 2016 mendatang.
Nantinya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki SIM C sesuai dengan besaran silinder mesin. Pengelompokkannya, yakni SIM C untuk sepeda motor dibawah 250 cc, C1 250-500 cc dan C2 di atas 500 cc.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR