Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru SIM C Menurut Yamaha Indonesia

Aditya Maulana - Kamis, 10 Desember 2015 | 13:31 WIB


Jakarta, Otomania
– PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) salah satu produsen sepeda motor yang setuju dengan pengelompokkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besaran silinder mesin. Karena, keahlian pengendara harus sesuai dengan kapasitas mesin.

Mohammad Masykur, Asisten GM Pemasaran PT YIMM menjelaskan, kemampuan masing-masing pengendara sepeda motor harus disesuaikan juga dengan kapasitas mesin. Karena, beda motor, berbeda juga masalah handling dan lain sebagainya.

“Misalnya motor bebek, matik dan sport, masing-masing handling berbeda, apalagi jika bicara mengenai kapasitas mesin,” ujar Masykur kepada Otomania melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2015) siang.

Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sedang menggodok semua aturan-aturannya. Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan 2016 mendatang.

Nantinya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki SIM C sesuai dengan besaran silinder mesin. Pengelompokkannya, yakni SIM C untuk sepeda motor dibawah 250 cc, C1 250-500 cc dan C2 di atas 500 cc.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa