Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Sudah Daftar SIM Online, Jangan Lupa Siapkan Ini

Setyo Adi Nugroho - Senin, 30 Januari 2017 | 19:12 WIB
Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.
Otomania/Agung Kurniawan
Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Jakarta, Otomania – Seorang pengguna Facebook menceritakan pengalamannya saat membuat SIM melalui jalur online untuk keperluan mendapatkan SIM C yang sudah melewati tanggal berlaku.

Meski sudah dipermudah dengan pendaftaran online, tetapi beberapa persiapan ternyata perlu dilakukan. Ini agar saat di kantor kepolisian proses pendaftaran untuk mendapatkan SIM dapat berjalan lancar.

“Setelah mengisi biodata lengkap kita akan dapat nomor registrasi dan diwajibkan kirim e-mail konfirmasi. Saat sampai di kantor kepolisian, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yang mungkin banyak yang tidak tahu untuk kesiapan surat-surat,” ucap Budityas dalam laman Facebook.

Menurut Budi, langkah itu adalah mempersiapkan surat keterangan kesehatan, E-KTP dan cetak halaman web SIM Online yang terdapat nomor registrasi. Surat-surat ini yang nantinya harus dilengkapi dan bisa membuat proses pembuatan SIM berjalan lancar.

Untuk surat keterangan kesehatan, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Refdi Andri mengungkapkan persiapan setelah mendaftar melalui website resmi pengurusan SIM Online memang pemohon harus mempersiapkan surat keterangan salah satunya keterangan kesehatan.

“Pemohon memang harus mempersiapkan hasil pemeriksaan kesehatan. Ini bisa dilakukan di petugas kesehatan yang ditunjuk yang alamatnya terdapat di web Korlantas,” ucap Refdi saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Menurut Refdi, pelayanan pemberian surat keterangan kesehatan juga dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelengggara Administrasi SIM), meski mekanismenya di luar Satpas. Biasanya terdapat di sekitar kantor kepolisian. Untuk biaya berkisar Rp 30.000.

“Biaya ini memang di luar PNBP, tapi untuk besarannya sekitar Rp 30.000,” ucap Refdi.

Setelah itu pemohon tidak lupa membawa E-KTP serta cetak halaman berisi nomor registrasi. Cukup tiga surat ini yang dipersiapkan setelah proses pengisian SIM Online dan bisa diurus sebelum ke kantor kepolisian.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa