Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang dan Bikin SIM Baru, Bisa Tanpa E-KTP

Aditya Maulana - Kamis, 9 Maret 2017 | 11:22 WIB
SIM Online
Aditya Maulana - Otomania
SIM Online

Jakarta, Otomania.com - Syarat utama membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online, yaitu pemohon harus sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias E-KTP. Namun, semua itu bisa dilakukan, jika belum punya E-KTP.

Bukan tanpa syarat, menurut Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi, pemohon harus membawa surat keterangan dari pejabat setempat.

"Orang yang bersangkutan harus melampirkan surat bahwa dia sedang mengurus E-KTP, minimal dari RT setempat," ujat Iwan seperti dilansir laman NTMC Polri, Kamis (9/3/2017).

Cara lain, lanjut Iwan, pemohon bisa juga membawa kartu keluarga (KK) sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah cukup umur membuat SIM. Namun, semua itu berlaku untuk masyarakat yang punya masalah pembuatan E-KTP.

"Paling penting ada surat keterangan saja, setelah itu bisa diproses pembuatan SIM-nya," kata dia.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM internasional
- Pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
- Perpanjang SIM internasional: Rp 225.000

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa