Jakarta, Otomania.com - Syarat utama membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online, yaitu pemohon harus sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias E-KTP. Namun, semua itu bisa dilakukan, jika belum punya E-KTP.
Bukan tanpa syarat, menurut Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi, pemohon harus membawa surat keterangan dari pejabat setempat.
"Orang yang bersangkutan harus melampirkan surat bahwa dia sedang mengurus E-KTP, minimal dari RT setempat," ujat Iwan seperti dilansir laman NTMC Polri, Kamis (9/3/2017).
Cara lain, lanjut Iwan, pemohon bisa juga membawa kartu keluarga (KK) sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah cukup umur membuat SIM. Namun, semua itu berlaku untuk masyarakat yang punya masalah pembuatan E-KTP.
"Paling penting ada surat keterangan saja, setelah itu bisa diproses pembuatan SIM-nya," kata dia.
Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM internasional
- Pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
- Perpanjang SIM internasional: Rp 225.000
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR