Jakarta, Otomania – Ikatan Motor Indonesia (IMI) sudah berhenti menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sejak diambil alih oleh kepolisian. Kendati begitu, lembaga global yang menaungi pembuatan SIM Internasional, Federation Internationale de I’Automobile (FIA), masih saja bertanya kepada IMI tentang update terbaru.
Jeffrey JP, Sekretaris Jendral IMI menjelaskan pihaknya berhenti mengeluarkan SIM Internasional pada era Ketua IMI Juliari P Batubara (2003 – 2011). Alasannya telah keluar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lau lintas. Pada pasal 85 Ayat (50) menyatakan SIM Internasional diterbitkan kepolisian.
Sekarang, SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah.
“Saya tidak tahu secara detail kenapa (diambil alih kepolisian). Tapi sebenarnya ini kan International Driving Permit (IDP) bukan SIM Internasional. Yang mengeluarkan IDP itu ada di bawah FIA, bukan dari pemerintah. Berdasarkan integrasi IMI yang berada di bawah FIA. Mungkin ini butuh penjabaran lagi,” kata Jeffrey, Senin (9/1/2017).
Jeffrey mengatakan FIA kesulitan mendapatkan akses informasi tentang berapa banyak SIM Internasional yang dibuat di Indonesia oleh Korlantas. Masalahnya, FIA butuh data itu sebagai rangkuman tahunan.
“Dampaknya yang pernah saya terima, FIA beberapa kali menanyakan IMI berapa SIM internasional yang sudah dikeluarkan, itu pertengahan 2016 lalu. Kami kan enggak punya data karena ada di Korlantas, hingga akhir tahun belum mendapatkan feedback,” terang Jeffrey.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR