Jakarta, Otomania - Masyarakat Indonesia yang ingin perpanjang masa berlaku dan membuat surat izin mengemudi (SIM) baru, kini bisa dilakukan dengan cara online. Namun, tahap awal hanya tersedia di 140 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, ke depan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Target kita tahun depan sudah bisa di semua Satpas di setiap wilayah," kata Indrajit kepada Otomania melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2016).
Menurut Indrajit, jumlah Satpas se-Indonesia kurang lebih sekitar 500. Mulai awal tahun depan, pihaknya akan memperluas jangkauan agar masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang, dan membuat SIM baru.
Baca: Ini Biaya Bikin SIM secara "Online"
"Sekarang ini hanya di kota-kota besar saja. Tetapi tahun depan wajib ada di semua Satpas," ucap dia.
Sementara mengenai tempat pembayaran, tahap awal juga baru bekerjasama dengan beberapa bank, seperti BRI, BNI, hingga bank daerah. "Tahun depan juga bisa semua bank. Kita akan melakukan kerjasama," kata Indrajit.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR