Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM "Online" Baru Tersedia di Kota Besar

Aditya Maulana - Kamis, 22 Desember 2016 | 13:25 WIB

Jakarta, Otomania - Masyarakat Indonesia yang ingin perpanjang masa berlaku dan membuat surat izin mengemudi (SIM) baru, kini bisa dilakukan dengan cara online. Namun, tahap awal hanya tersedia di 140 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, ke depan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Target kita tahun depan sudah bisa di semua Satpas di setiap wilayah," kata Indrajit kepada Otomania melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2016).

Menurut Indrajit, jumlah Satpas se-Indonesia kurang lebih sekitar 500. Mulai awal tahun depan, pihaknya akan memperluas jangkauan agar masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang, dan membuat SIM baru.

Baca: Ini Biaya Bikin SIM secara "Online"

"Sekarang ini hanya di kota-kota besar saja. Tetapi tahun depan wajib ada di semua Satpas," ucap dia.

Sementara mengenai tempat pembayaran, tahap awal juga baru bekerjasama dengan beberapa bank, seperti BRI, BNI, hingga bank daerah. "Tahun depan juga bisa semua bank. Kita akan melakukan kerjasama," kata Indrajit.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa