Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alur Perpanjang dan Bikin SIM Baru secara "Online"

Aditya Maulana - Jumat, 16 Desember 2016 | 19:17 WIB

Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan siatem Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Skema tersebut dibuat untuk membuat masyarakat lebih mudah dalam memperlanjang masa berlaku, dan pembuatan SIM baru.

Sebab, masyarakat bisa melakukan di semua wilayah, tanpa harus sesuai dengan domisili (alamat di KTP). "Jadi bisa dilakukan di mana saja, syarat utamanya hanya sudah punya e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Berikut alur penerbitan perpanjang dan SIM baru secara online:

- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online. Situsnya http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website.
- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).

Penerbitan SIM baru

Nah, buat yang bikin SIM baru, prosesnya sama saja. Tetapi setelah melewati skema pengamban foto dan sidik jari, ada yang harus dilakukan.

Tahapan selanjutnya mengikuti uji terori dan praktik. Terakhir, jika lulus maka SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan.

"Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit di tempat sama.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa