Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Pelat Nomor Ini, Siap-siap Ditangkap Polantas

Azwar Ferdian - Selasa, 16 Februari 2016 | 18:05 WIB

Jakarta, Otomania —
Memberikan ubahan pada kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, memang tidak dilarang asalkan sesuai aturan. Akan tetapi, ada modifikasi yang dilarang, yakni mengubah  tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dari pihak Polri.

AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri.

"Setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan, akan ditindak polisi," kata Budianto kepada Otomania melalui pesan singkat, Senin (15/2/2016).

Budianto melanjutkan, mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," ujar Budianto.

Pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat, lebih disarankan menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat kali pertama membeli kendaraan. Jika bagian itu sudah dimodifikasi, pengguna kendaraan siap-siap kena tilang.

Berikut ketentuannya
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempeli stiker, logo, atau lambang kesatuan atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar atau terlalu kecil).

6. TNKB dengan perubahan warna (doff) atau ditutup dengan mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat sehingga nomor asli tersamarkan dan sulit untuk dibaca.

Editor : Azwar Ferdian
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa