Jakarta, Otomania – Kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan akhiran huruf RFT, RFS, RFD dan lain sebagainya, merupakan mobil dinas pejabat tertentu di suatu instansi pemerintahan. Ternyata warga sipil atau masyarakat biasa tidak bisa memesan dan memakainya.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, itu merupakan nomor polisi (nopol/pelat nomor) rahasia. Untuk memesannya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi instansi tersebut.
“Pejabat sipil diberikan izin untuk menggunakan pelat nomor rahasia, tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Kalau warga sipil tidak bisa, karena bagaimana bisa memenuhi persyaratannya. Jadi pelat nomor rahasia hanya khusus pejabat negara atau kendaraan dinas instansi pemerintahan,” ungkap Unggul saat dihubungi Otomania, Selasa (9/2/2016) malam.
Menurut Unggul, setiap wilayah berbeda-beda pelat nomor rahasianya. Pasalnya penggunaan nomor polisi ini sudah diatur oleh peraturan Polda masing-masing wilayah di Indonesia.
“Saya tidak tahu persis kalau di masing-masing daerah seperti apa, karena itu berdasarkan peraturan Polda masing-masing daerah. Setiap daerah berbeda-beda,” kata Unggul.
Sebelum mendapatkan pelat nomor rahasia itu, lanjut Unggul, instansi tersebut harus mengajukan surat rekomendasi, kemudian dikirimkan ke Samsat. Prosesnya cukup panjang dan ketat.
“Agar tidak sembarangan warga sipil bisa menikmati fasilitas tersebut,” kata Unggul lagi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR