Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Dapat Bagian dari Denda Tilang

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 18 Januari 2016 | 06:40 WIB

Jakarta, Otomania — Para pengendara yang melanggar aturan akan terkena penindakan (penilangan). Penilangan biasanya berbuntut pada sanksi yang mengharuskan mereka membayar denda.

Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu lintas berbeda-beda. Nilai denda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Namun, jangan artikan bahwa peraturan ini dipatuhi hanya karena takut terkena denda tilang. Patuhilah aturan karena hal ini terkait dengan keselamatan diri.

Menurut Pasal 269 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, menurut ayat kedua pada pasal yang sama, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk para petugas kepolisian.

Bunyi pasal tersebut, yaitu:

"Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang melaksanakan penegakan hukum di jalan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jadi, semakin banyak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan, maka hal tersebut akan membuat petugas kepolisian makin banyak mendapatkan insentif. Pasalnya, imbalan ini berasal dari penilangan atau penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa