Jakarta, Otomania – Semua komponen yang menempel pada kendaraan khususnya sepeda motor, sudah diatur komposisinya. Jadi, tidak bisa diubah seenaknya tanpa memperhatikan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan.
Seperti misalnya, demi alasan performa dan “gaya”, beberapa biker banyak yang mengganti knalpot sepeda motor bawaan pabrik. Biasanya dengan suara knalpot yang bising dan menyakiti telinga.
“Mengganti knalpot dengan sura nyaring dan mengganggu telinga jelas dilarang. Banyak yang tidak sadar kalau suara knalpot itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Sehingga ketika hilang konsentrasi, kegiatan berkendara akan terganggu dan bisa celaka,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Otomania, Selasa (12/1/2015).
Budiyanto melanjutkan, kendaraan dengan spesifikasi knalpot yang tidak memenuhi standar kebisingan tersebut bisa ditilang, karena itu jelas mengganggu keselamatan. Budiyanto mengatakan, dasar hukum tilangnya terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR