Jakarta, Otomania - Salah satu modifikasi yang kebablasan, yaitu penggunaan pelek dan ban terlalu kecil dari ukuran standar. Melakukan ubahan tersebut, bukan hanya akan beresiko terhadap keselamatan, tapi juga melanggar hukum dan bisa ditilang.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Otomania, Selasa (29/12/2015).
“Prinsipnya bahwa setiap kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang bisa mengganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jadi dapat juga dikatakan pemilik kendaraan dilarang merakit, membuat dan memodifikasi kendaraan yang mengakibatkan perubahan tipe. Salah satunya seperti kasus ban kecil ini,” ujar Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.
“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto.
Bunyi pasal 279 tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam kasus ini Budiyanto tidak menyebutkan pasal pelanggaran modifikasi, dirinya menyatakan, ini hanya sebatas pelanggaran ketentuan lalu lintas.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR