Jakarta, Otomania – Di dalam etika berkendara, penggunaan lampus sein (lampu isyarat) wajib dilakukan ketika berbelok. Namun, meski sudah jadi pengetahuan standar, banyak yang masih mengabaikannya. Padahal lampu sein salah satu cara untuk bisa menjaga keselamatan di jalan.
Bayangkan ketika pengendara berbelok, tapi kendaraan di belakangnya tidak tahu arah pergerakan pengemudi di depannya. ini bisa terjadi kecelakaan. Namun, jika lampu sein sedang tidak berfungsi, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, yang pasti , pengendara di belakang mengetahui ke arah mana kita akan berbelok.
Hal tersebut terdapat pada pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, bunyinya yaitu, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Kemudian pada ayat 2, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika terlihat oleh petugas, pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika berbelok atau pindah jalur, akan ditilang dan dikenakan sanksi.
Ini sesuai pada pasal 294 dan 295, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, serta akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat satu dan dua, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR