Jakarta, Otomania – Berkendara dalam keadaan mengantuk atau kelelahan menjadi dua hal yang berbahaya. Saat ngantuk, kemampuan mengemudi menjadi terganggu, akibatnya bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Di Indonesia, meski larangan mengemudi dalam kondisi mengantuk sudah tertuang dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hanya saja, menurut Dokter spesialis kesehatan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran dr. Andreas Prasadja, realisasinya belum diterapkan secara mendalam.
“Di Indonesia sayangnya aturan tersebut belum disentuh secara mendalam. Harusnya polisi lebih serius menanganinya,” ujar Andreas kepada Otomania, Selasa (1/12/2015).
Dijelaskan Andreas, kendalanya memang belum ada parameter atau alat yang bisa dibawa-bawa oleh polisi untuk mengetahui pengemudi mengantuk. Tapi, masih ada cara lain, yakni dengan mengedukasi masyarakar.
“Dijelaskan saja oleh pihak kepolisian bagaimana gejala-gejala mengantuk, bahaya mengemudi dalam kondisi mengantuk. Dengan cara seperti itu, masyarakat akan menjadi lebih tahu,” ujar Andreas.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR