Jakarta, Otomania – Kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi saat mengendarai mobil atau sepeda motor. Sebagai tindakan untuk mengurangi kejadian itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan lebih giat melakukan razia kendaraan.
Menurut Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, jika pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor ditemukan kurang konsentrasi akibat aktivitas lain seperti menonton video (di dalam mobil), menggunakan telepon dan mabuk saat berkendara akan langsung ditindak.
“Karena pada prinsipnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh konsentrasi dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton video yang terpasang di kendaraan atau minum-minuman serta obat-obatan terlarang,” kata Budiyanto kepada Otomania melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2015) malam.
Jika kemampuan pengemudi sudah menurun akibat kurang konsentrasi, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana pasal 283 dengan kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000.
“Kita akan segera melakukan pemeriksaan di masing-masing ruas jalan di Jakarta. Jika ditemukan bersalah maka akan langsung ditindak di tempat,” ujarnya.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR