Berdasarkan pengalaman saat hendak menukarkan bukti tilang dengan berkas yang disita, Otomania sedikit berbagi info, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Jakarta Barat, atau Gakkum Dirlantas Polda Metro, dan sebagainya. Beberapa kasus bisa diambil berkasnya di
sana, namun kebanyakan akan dilimpahkan di PN.
Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.
Tak ikut sidang
Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya kena tilang di Jakarta Timur, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang adalah PN dan Kejari Jakarta Timur.
Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda.
Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1 tahun – 3 tahun akan disimpan di Kejari), berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR