Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berani Langgar, Setor Minimal Rp 250.000!

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 27 April 2015 | 09:06 WIB

Jakarta, Otomania - Jumlah total teguran dalam Operasi Simpatik Jaya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya yang dilaksanakan dalam waktu satu bulan mencapai 55.000 kasus. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak pengendara yang belum mematuhi peraturan yang berlaku.

Meski telah dilaksanakan pada 21 April lalu, namun penindakan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar aturan terus berjalan. Karena perihal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi jika melanggar berupa denda, yang disesuaikan dengan kasus yang dilakukan. Biaya denda mulai dari Rp 250.000 hingga 1 juta. Berikut daftar sanksi beserta denda yang harus dibayarkan.

1. Tidak punya SIM. Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Tidak pasang Tanda Nomor Kendaraan. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (sepeda motor) seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Tidak memenuhi persyaratan teknis (mobil) seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Editor : Aris F Harvenda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa