Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balapan di Jalan Raya, Siap-siap Penjara Satu Tahun

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 10 Desember 2015 | 06:55 WIB

Jakarta, Otomania –
Mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar saja dilarang, apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan. Perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.

Memang biasanya balapan liar terjadi pada malam hari, di mana jalan-jalan sudah sepi dari aktivitas pengguna jalan yang normal. Namun, memacu kendaraaan dengan kecepatan melebihi batas, atau bahkan balapan di jalan umum pastinya sangat membahayakan.

Karena itu, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.

Kemudian, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, jangan sekali-kali mencoba untuk memacu kendaraan dan balapan di jalan umum. Jika nekat, siap-siap diganjar dengan sanksi berat tersebut.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa