Jakarta, Otomania – Masih bayak etika berkendara di jalan yang masih diabaikan pengemudi kendaraan. Salah satunya yaitu ketidaktahuan pengemudi, di jalus mana seharusnya memposisikan mobil atau sepeda motor yang mereka dikendarai.
Seperti misalnya ada yang mengendarai kendaraan dengan pelan di jalur jalan paling kanan, sehingga membuat kendaraan lain menyalip dari kiri. Ada juga kendaraan dari jalur kanan, tiba-tiba memotong jalan menuju jalur kiri, karena ingin berbelok ke arah kiri. Kedua contoh itu tidak sesuai dengan etika berkendara yang berlaku.
Di dalam pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan, pada dasarnya semua pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Namun, pada pasal kedua ada beberapa syarat di mana suatu pengemudi kendaraan bisa menggunakan lajur kanan.
Syaratnya yaitu ketika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara jalur kirinya.
Kemudian pada ayat tiga pasal 108 disebutkan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
Terakhir pada pasal keempat, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Jika sudah memahami perihal aturan tersebut, baiknya posisikan kendaraan anda pada jalur jalan yang tepat. Bukan hanya untuk mematuhi peraturan tapi juga untuk membuat situasi lalu lintas menjadi aman, dan terhindar dari kecelakaan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR