Jakarta, Otomania – Banyak pengendara kendaraan, sepeda motor khususnya, berpindah jalur atau berbelok hanya mengandalkan kaca spion. Padahal komponen tersebut memiliki keterbatasan, khususnya dari cakupan area (terbatasnya pandangan).
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, banyak yang masih terpaku pada kaca spion ini. Padahal mereka sadar, kalau mengandalkan kaca spion saja tidak cukup, untuk melihat kondisi jalan di bagian belakang kanan dan kiri.
“Coba saja diuji, anda duduk di atas sepeda motor kemudian ada orang yang berdiri di samping kanan atau kiri anda dengan jarak satu meter, apakah terlihat di spion, saya rasa akan sulit. Lebih parahnya lagi jika spion diubah dengan produk aftermarket. Maka dari itu, jangan malas untuk menengok,” ujar Jusri kepada Otomania, akhir Oktober lalu.
Di dalam undang-undang, lanjut Jusri, perilaku ini juga sudah diatur, seperti pada pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Di situ dikatakan, bagi yang akan berpindah jalur, atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang, serta memberi isyarat (lampu sein).
“Jadi jangan hanya mengandalkan kaca spion, karena dikhawatirkan, ada pengendara yang luput oleh pengemudi. Maka bisa celaka dan resikonya bisa kehilangan nyawa,” ujar Jusri.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR