Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini yang Bisa Buat Iring-iringan Presiden Berhenti

Ghulam Muhammad Nayazri - Sabtu, 16 Januari 2016 | 10:05 WIB

Jakarta, Otomania –
Jalan raya akan jadi momok yang menyeramkan, ketika para penggunanya tidak dibekali dengan pengetahuan akan aturan lalu lintas. Semua pasti ingin menjadi yang pertama dan diprioritaskan, apalagi ketika sedang dalam kepentingan mendesak.

Jika membaca peraturan yang ada dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, ada beberapa golongan yang boleh mendapat prioritas di jalan raya.

Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut,

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi misalnya, ketika ada kebakaran terjadi kemudian kendaran pemadam kebakaran lewat, semua harus berhenti dan memberi jalan, termasuk iring-iringan presiden sekalipun.

“Jadi disesuaikan dengan kepentingan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, maka semua harus memberi jalan,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat berdiskusi dengan Otomania.

Namun bagi yang melanggar ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan sanksi. Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi ranmor, sebagaimana dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa