Jakarta, Otomania – Kesadaran pengguna jalan di Jakarta dan sekitarnya tentang tertib lalu-lintas masih sangat kurang. Buktinya, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menindak 1.133 kendaraan selama lima hari, dari 13-17 Desember 2015, karena menerobos palang perlintasan kereta api.
Bila dirata-rata per jamnya, berarti ada 9 pengendara yang kena tilang karena menerobos palang pintu perlintasan kereta.
Padahal sebelumnya, Ditlantas PMJ sudah melakukan penindakan terhadap 298 unit kendaraan pada 8-9 Desember 2015. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penegakkan aturan lalu lintas ini akan terus dilakukan pihak Kepolisian.
“Pengawasan bisa dilakukan dengan langsung maupun tidak langsung. Lebih dari itu, pengawasan juga dapat dilaksanakan secara stasioner atau dengan patroli ke lokasi-lokasi,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Jumat (18/12/2015).
Budiyanto menambahkan, menyerobot palang pintu kereta api, merupakan jenis pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
“Kecelakaan tersebut bisa menimbulkan korban meninggal dunia, namun sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa melanggar lintasan kereta api dianggap biasa,” tutur Budiyanto.
Jumlah pelanggar yang berhasil ditindak 1.133 pengemudi, yang terdiri dari 674 pengendara kendaraan roda dua, 1 roda tiga, 9 mikrolet dan 1 metro mini. Sementara barang bukti yang disita yaitu 435 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 263 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lokasi penindakan di lintasan kereta api Senin, lintasan Re Martadinata, lintasan Latumenten , lintasan Pramuka, lintasan Lemah Abang dan Lintasan Pasar Minggu.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR