Untuk Indonesia sendiri, pemerintah nampaknya masih belum mau ikut campur tangan dalam hal ini. Padahal ini termasuk dari salah satu perlindungan keselamatan konsumen. Masyarakat masih dibiarkan berjalan sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dan belum ada lembaga khusus yang menaungi hal tersebut.
Seperti pemerintah Amerika Serikat misalnya, ada NHTSA (Administrasi Keselamatan dan Lalu Lintas Jalan Raya) yang terus memantau kualitas kendaraan bermotor yang dipasarkan di negaranya.
"Hal ini seharusnya masuk ke dalam domainnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Keselamatan. Saat ini, pemerintah hanya mengandalkan Sertifikasi Uji Tipe, sebelum kendaraan dijual dan dioperasikan di jalan, dan belum sama sekali menyentuh hingga kendaraan tersebut dioperasikan, atau melakukan pemantauan dan menerima pengaduan konsumen, " ujar Danang Parikesit, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, kepada Otomania, Sabtu (20/6/2015).
Danang menambahkan, dukungan terhadap konsumen tersebut bisa dilakukan dengan membentuk lembaga khusus, membuka line telepon atau call free number untuk pengaduan masyarakat. Kemudian kumpulan pengaduan tersbut bisa langsung disampaikan ke merek yang bersangkutan untuk menarik produknya di lapangan secara massal.
"Tanpa dibentuk lembaga barupun bisa sebenarnya, dengan memberdayakan unit atau direktorat yang sudah ada, untuk diberi ruang yang cukup untuk bisa bekomunikasi dengan konsumen kendaraan pribadi dan ATPM yang ada di Indonesia. Jadi masyarakat bisa terlindungi," kata Danang.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR