Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Sistem ganjil Genap tidak diberlakukan selama PSBB transisi, bagaimana dengan Tilang Elektronik?

Diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.

Dan seiring dan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi.

PSBB transisi ini akan diberlakukan selama dua pekan lamanya.

Baca Juga: Dalam Sehari Sebanyak Ini Surat Tilang yang Dikirimkan ke Warga Jakarta

Yakni akan dimulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi.

Contohnya seperti meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan meski sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi.

Lantas bagaimana dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetapkah  berlaku?

"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Tahap 2 Tak Ada Razia Kendaraan, Tapi Pengendara Harus Waspada Sama Ini...

Sambodo menegaskan, bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Siap-siap Lur, Jogja Bakal Ada Tilang Elektronik Mulai Besok!

Sekadar informasi, bagi Anda yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas.

Pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Selain melalukan pembayaran dengan cara tersebut di atas juga bisa dilakukan dengan cara kedua.

Yaitu bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Dan apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang.

Maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.