Otomania.com - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta tahap 2, polisi akan meniadakan razia kendaraan.
Namun urusan tilang akan tetap dilaksanakan oleh pihak kepolisian walau tak ada razia.
Selama PSBB tahap kedua yang berlangsung dari 14 sampai 27 September 2020, kepolisian memastikan untuk tetap menilang para pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.
Menurutnya, kepolisian akan melakukan tilang manual dan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar di jalan.
Baca Juga: Canggih! Driver Ojek Online Berkeruman Saat PSBB Langsung Ketahuan, Pakai Teknologi Geofencing
Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.
“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.
Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.